Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa orang tua dan adik kandung Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut keduanya akan diperiksa dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap adik Dito berinisial B dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/6/2023) lusa.
"Tanggal 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM (Dito)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Sedangkan orangtua Dito, dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/6/2023). Selain orang tua, penyidik juga akan memeriksa ketua rukun tetangga atau RT di kediaman Dito.
Baca Juga: Dua Kali Diperiksa Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Pakai Kemeja Pink saat Datangi Bareskrim
"Hari Kamis 15 juni 2023 akan dilakukan orang tua mds alias DM dan Jumat 16 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT," ungkap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui Dito telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. Kekasihnya, Nindy Ayunda juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.
Selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito yang hingga kekinian berstatus buronan. Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik," klaim Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Sementara kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membantah kliennya disebut menyembunyikan Dito.
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," pungkasnya.