Suara.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanty menyarankan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengganti staf komunikasinya.
Hal itu disampaikan Fatia setelah persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/6/2023). Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.
"Usul saya kepada Pak Luhut mendingan ganti staf komunikasi yang lebih ahli aja," ucap Fatia kepada wartawan.
Menurut Fatia, kedua staf komunikasi ini menjadi titik awal pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Fatia menyebut ada ketidakcermatan keduanya dalam memberikan laporan kepada atasannya.
Keduanya ternyata tidak melampirkan data serta dokumen hasil riset mengenai konten Intan Jaya yang menjadi dasar Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke kepolisian.
"Kalau misalkan staf yang baik menurut saya mereka harus menampilkan data yang profesional sesuai dengan algoritma sesuai data yang terlampir dalam internet," ucap Fatia.
Saksi Provokatif
Dalam persidangan, Haris dan Fatia sama-sama menolak kesaksian Asisten Bidang Media Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Batal Laporkan Hakim Sidang Kasus Lord Luhut ke KY, Kenapa?
Keterangan itu disampaikan Haris dan Fatia seusai mendengar kesaksian Singgih dalam persidangan, Senin (12/6/2023) di PN Jaktim. Haris menilai banyak keterangan Singgih yang tidak sesuai dengan fakta