Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023). Pengeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut di lokasi tersebut Andhi diduga menyimpan harta aset kekayaannya.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyioan aset," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen diduga sebagai barang bukti.
"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," ujar Ali.
"Sehingga, jika nanti ada kaitannya pasti kami akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Ali.
Terbaru, Andhi dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu, berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," tuturnya.
Andi diduga sengaja menyembunyikan uang hasil gratofikasinya ke bentuk lain.
Baca Juga: Terbukti Sembunyikan Aset Hasil Korupsi, KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.
Penyidik saat ini masih terus bekerja menelusuri aliran uang dugaan gratifikasi Andhi.
"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (6/6). Lokasi pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.