Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023). Pengeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut di lokasi tersebut Andhi diduga menyimpan harta aset kekayaannya.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyioan aset," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen diduga sebagai barang bukti.
"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," ujar Ali.
"Sehingga, jika nanti ada kaitannya pasti kami akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Ali.
Terbaru, Andhi dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu, berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," tuturnya.
Andi diduga sengaja menyembunyikan uang hasil gratofikasinya ke bentuk lain.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.