Haris Azhar dan Fatia KontraS Batal Laporkan Hakim Sidang Kasus Lord Luhut ke KY, Kenapa?

Senin, 12 Juni 2023 | 17:13 WIB
Haris Azhar dan Fatia KontraS Batal Laporkan Hakim Sidang Kasus Lord Luhut ke KY, Kenapa?
Haris Azhar dan Fatia KontraS Batal Laporkan Hakim Sidang Kasus Lord Luhut ke KY, Kenapa? [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Nurkholis Hidayat, mengonfirmasi pihaknya batal melaporkan majelis hakim persidangan kasus pencemaran nama baik ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami enggak ada rencana (melaporkan hakim)," kata Nurkholis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Sebab, Nurkholis mengatakan persidangan kasus ini sejak awal sudah dipantau oleh perwakilan KY.

"Persidangan ini sudah dipantau KY," ujar dia.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Kompak Tolak Kesaksian Asisten Luhut di Sidang: Tidak Konsisten dan Memprovokasi

Sebelumnya, pengacara Haris-Fatia lainnya, Muhammad Isnur menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke KY.

"Kami sedang menyusun laporan dan berencana melaporkan ini," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Majelis hakim sidang Haris-Fatia, kata Isnur, diduga telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik.

"Dia bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu hakim bisa dilaporkan KY dan Badan Pengawas MA," kata Isnur.

KY Minta Hakim Tahan Diri

Baca Juga: Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku pihaknya melakukan pemantauan secara langsung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Komisi Yudisial juga melakukan secara langsung di persidangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Dalam hal ini, KY memantau akuntabilitas dan kemandirian majelis hakim yang bertugas. Dia menegaskan hakim harus menjaga kode etik selama persidangan.

"Tentu semua sikap, perkataan dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial," ujar Miko.

Oleh sebab itu, KY berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara Haris dan Fatia dapat mematuhi kode etik perilaku.

"Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI