Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menduga adanya keterlibatan politik dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam," kata Saut saat ditemui di Gedung Mahkama Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Pasalnya, dia menyebut KPK saat ini memenuhi indikator-indokator keterlibatan politik dalam menangani kasus-kasusnya.
"Indikator politicking itu apa? Kasus gampang jadi sulit, kasus sulit jadi gampang, itu indikatornya," ungkap Saut.
Baca Juga: Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali jadi Tersangka Pencucian Uang
Saat ini, lanjut dia, KPK menunjukkan indikator dengan sulitnya menangkap tersangka-tersangka tertentu. Untuk itu, Saut berharap KPK bisa bersih dari kepentingan-kepentingan politik.
Gugatan Dikabulkan MK
Diketahui, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Baca Juga: Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.