Suara.com - Polisi menangkap Moslem bin Mohram Husein (36) seorang warga negara Pakistan usai menghipnotis dan membawa kabur uang Rp5 juta milik pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut Moslem ditangkap di salah satu apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasar hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan berdalih melakukan aksi kejahatan tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dia butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” ujar Komarudin, kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Komarudin, Moslem mengajak anak dan istrinya. Mereka menggunakan modus berpura-pura menukar uang dengan menggunakan bahasa asing.
Baca Juga: Seorang Pria Kepergok CCTV Gasak Ponsel dengan Modus Hipnotis di Sebuah Laundry Kawasan Palmerah
“Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ diliatin toples tempat penyimpanan uang. Di bawah toples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang 5 juta itu dibawa,” tutur Komarudin.
Saat diperiksa, Moslem mengklaim baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Kekinian ia ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Anak istrinya kami pulangkan dulu,” jelas Komarudin.
Atas perbuatannya, Moslem telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok