Harta Supradjarto berupa kas dan setara kas sebesar Rp12.027.098.776 atau Rp12 miliar. Kemudian ada pula aset berupa harta lainnya sebesar Rp33.638.079.054 atau Rp33 miliar.
Berkaitan dengan laporan itu, kasus pemalsuan aset itu berkaitan dengan harta selama Jenny Rachman dan Supradjarto menikah. Meski demikian Supradjarto belum ditahan oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty juga menjelaskan Supradjarto terlibat dalam perselingkuhan. Elida menyampaikan kejadiannya sudah lama dan Jenny telah menunggu itikad baik tetapi tidak ada.
Supradjarto ditetapkan sebagai tersangka bersama perempuan berinisial AK. Elida menyampaikan Jenny memiliki bukti kuat foto-foto yang dihapus sebelumnya dan akhirnya ditemukan kembali di ponsel.
Jhonson pun menyatakan kliennya merasa terganggu terkait kabar perselingkuhan. Jhonson menilai hal ini adalah privasi Supradjarto dan Jenny Rachman.
"Klien kami keberatan atas isu ini (dugaan perselingkuhan). Klien kami dirugikan sejak isu ini beredar," ujar Jhonson.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma