Suara.com - Supradjarto selaku Komisaris Utama Bank Jatim sekaligus suami dari aktris Jenny Rachman menjadi tersangka pemalsuan aset. Laporan tersebut diajukan oleh Jenny Rachman sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 Maret 2023.
Supradjarto pun menyandang status tersebut sejak April 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Jhonson Panjaitan selaku pengacara Supradjarto.
"Kasus Bapak Supradjarto menyangkut pasal 263 (pemalsuan dokumen)," Jhonson Panjaitan
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut harta kekayaan Supradjarto, suami Jenny Rachman yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen.
Baca Juga: 5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
Supradjarto memiliki harta kekayaan senilai Rp109.222.297.939 atau Rp109 miliar. Perubahan nilai harta kekayaan tersebut cukup pesat pada tahun 2019 hingga 2022.
Pada 2019, Supradjarto memiliki harta senilai Rp63.774.234.491 atau Rp63 miliar. Kemudian ada kenaikan hingga Rp45 miliar dalam waktu 3 tahun. Supradjarto juga memiliki hutang senilai Rp9.996.471.641 atau Rp9 miliar.
Harta kekayaan Supradjarto yang menjadi penyumbang nilai terbesar adalah 13 bidang tanah. Tanah tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Palangkaraya, Karanganyar, dan Gianyar. Supradjarto juga memiliki tanah di negara lain.
Tanah tersebut memiliki luas mulai dari 121 m2/121 m2 hingga 16987 m2. Seluruh harta kekayaan berupa tanah dan bangunan itu berasal dari hasil sendiri.
Supradjarto memiliki dua kendaraan dengan nilai Rp1,9 miliar. Kendaraan tersebut yakni motor merek Harley Davidson Tahun 2010 senilai Rp250.000.000 atau Rp250 juta dan mobil Range Rover MVP Tahun 2015 senilai Rp1.650.000.000 atau Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Diduga Bayar Buzzer, Suami Jenny Rachman Jadi Tersangka
Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp2.649.000.000 atau Rp2,6 miliar. Kemudian ada pula surat berharga dengan nilai Rp21.892.058.150 atau Rp21 miliar.
Harta Supradjarto berupa kas dan setara kas sebesar Rp12.027.098.776 atau Rp12 miliar. Kemudian ada pula aset berupa harta lainnya sebesar Rp33.638.079.054 atau Rp33 miliar.
Berkaitan dengan laporan itu, kasus pemalsuan aset itu berkaitan dengan harta selama Jenny Rachman dan Supradjarto menikah. Meski demikian Supradjarto belum ditahan oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty juga menjelaskan Supradjarto terlibat dalam perselingkuhan. Elida menyampaikan kejadiannya sudah lama dan Jenny telah menunggu itikad baik tetapi tidak ada.
Supradjarto ditetapkan sebagai tersangka bersama perempuan berinisial AK. Elida menyampaikan Jenny memiliki bukti kuat foto-foto yang dihapus sebelumnya dan akhirnya ditemukan kembali di ponsel.
Jhonson pun menyatakan kliennya merasa terganggu terkait kabar perselingkuhan. Jhonson menilai hal ini adalah privasi Supradjarto dan Jenny Rachman.
"Klien kami keberatan atas isu ini (dugaan perselingkuhan). Klien kami dirugikan sejak isu ini beredar," ujar Jhonson.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma