Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sama-sama menolak kesaksian Asisten Bidang Media Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono, dalam sidang kasus pencemaran nama baik atasannya.
Keterangan itu disampaikan Haris dan Fatia setelah mendengar kesaksian Singgih dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/6/2023). Haris menilai, banyak keterangan Singgih yang tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yang dituduhkan kepada saya," ucap Haris.
"Artinya, menolak keterangan saksi ini ya?" tanya Ketua Hakim Cokorda mempertegas.
"Saya menolak, udah ngertilah Pak Hakim," jawab Haris.
Sementara itu, Fatia menilai, jawaban Singgih selama persidangan tidak konsisten. Terkhusus, jawaban mengenai kerugian materil yang dialami Luhut berbeda dengan yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahwa memang banyak keterangan dari saudara saksi di sini yang tidak konsisten dengan BAP sebelumnya," tutur Fatia.
Selain itu, Fatia juga menilai Singgih sudah memprovokasi Luhut lewat memberikan link video tentang Intan Jaya, Papua. Hingga akhirnya Luhut merasa sudah dicemarkan nama baiknya oleh Haris dan Fatia.
"Jadi intinya menurut keterangan saudara tidak benar?" ucap Hakim Cokorda.
Baca Juga: PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan
"Iya menurut saya tidak benar, pada akhirnya hal tersebut menjerumuskan memperlihatkan dan memprovokasi saudata Luhut untuk melihat bahwa ini adalah pencemaran begitu," jelas Fatia.
Kesaksian Singgih
Sebelumnya, Singgih sempat kebingungan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Tim kuasa hukum Haris-Fatia mencecar Singgih mengenai detail kerugian yang dialami Luhut dari konten YouTube tentang Intan Jaya, Papua.
Saat persidangan, Singgih awalnya mengaku tidak tahu konten Intan Jaya yang dibicarakan oleh Haris-Fatia telah menimbulkan kerugian kepada Luhut.
"Tadi anda mengatakan tidak ada kerugian betul ya?" kata anggota tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"Iya," singkat Singgih.
Anggota tim hukum Fatia kemudian mencoba mengkonfrontir keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Sebab di dalam BAP, Singgih menyebut Luhut telah mengalami kerugian materil.
"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya tim hukum Haris-Fatia.
"Kami sampaikan saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian mencecar Singgih terkait jumlah kerugian yang dialami Luhut dari konten Intan Jaya. Namun begitu, kali ini Singgih berpatokan pada keterangannya di BAP yakni Luhut mengalami kerugian.
"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Hakim Cokorda.
"Di BAP iya Yang Mulia," jawab Singgih.
"Ada kerugian?" cecar Hakim Cokorda.
"Betul Yang Mulia," jawab Singgih kemudian.
Jawaban Singgih yang plin-plan itu membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram. Tim kuasa hukum Haris-Fatia kembali mencecar hal tersebut ke Singgih.
"Tapi tadi beliau mengatakan, tidak tahu menimbulkan kerugian materil. Jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" cecar anggota tim hukum Haris-Fatia.
"Sesuai yang disampaikan di penyidik Yang Mulia," ujar Singgih.
Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih terkait kerugian materil yang dialami Luhut. Kali ini, Singgih menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Sontak, para pengunjung sidang yang mendengar jawaban Singgih tak konsiten itu pun bersorak.
"Sekarang tegas saja ada kerugian materil atau tidak?" cecar Hakim Cokorda
"Tidak ada Yang Mulia. Eh tidak tahu Yang Mulia," ucap Singgih.
"Huuuu!!," sorak pengunjung sidang.
Anggota tim hukum kemudian meminta majelis hakim menegur Singgih agar memberi kesaksian yang jujur. Sementra di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menegur pengunjung sidang.
"Mohon saksi ditegur Yang Mulia, supaya jujur Yang Mulia," ujar tim hukum Haris-Fatia.
"Mungkin yang ditegur ini pengunjung Yang Mulia untuk tertib dan dikeluarkan saja kalau tidak etis," kata jaksa.
Lagi-lagi, Hakim Cokorda kembali bertanya ke Singgih soal kerugian materil yang dialami Luhut. Singgih menjawab dia tetap pada jawabannya di BAP kepolisian.
"Ini tadi saudara bilang ada kerugian materil di BAP, tapi sekarang tidak tahu gimana? coba tegas yang mana?" tanya Hakim Cokorda lagi.
Hakim Cokorda kemudian meminta tim hukum Haris-Fatia melanjutkan pertanyaan kepada Singgih. Tim hukum Haris-Fatia mencecar bagaimana mekanisme penentuan total kerugian yang dialami Luhut hingga mencapai miliar rupiah di BAP.
"Kami lanjutkan Yang Mulia, dari mana penghitungan kerugian tersebut?" tanya tim hukum Haris-Fatia.
"Kami tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.
Merasa kesal mendengar jawaban Singgih, Hakim Cokorda mengulang pertanyaan dari tim hukum Haris-Fatia. Saat momen itu, beberapa kali terlihat Singgih menegok ke arah jaksa hingga akhirnya ditegur oleh tim hukum Haris-Fatia.
"Jadi saudara hanya bilang ada kerugian materil tapi tidak tahy berapa besar kerugian materi itu misalnya apa?" ucap Hakim Cokorda.
"Saksi harap tidak menengok pada penuntut umum," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih. Hakim bertanya mengenai jumlah kerugian yang tertera di BAP Singgih berasal dari mana.
Singgih menyebut jumlah keterangan kerugian miliara rupiah itu datang dari dirinya, bukan dari Luhut.
"Itu pendapat saudara atau dari Pak Luhut?" tegas Hakim Cokorda.
"Tidak Yang Mulia, pendapat saya Yang Mulia," jelas Singgih.
"Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" cecar Hakim Cokorda lebih lanjut.
"Iya Yang Mulia," timpal Singgih.
Dakwaan Haris-Fatia
Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.