Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur

Senin, 12 Juni 2023 | 14:20 WIB
Planga-plongo Dicecar Kerugian Materil dari Konten Haris Azhar, Hakim Diminta Tegur Asisten Luhut Supaya Jujur
Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat bersaksi di sidang kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, kebingungan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Momen itu terjadi saat Singgih duduk sebagai saksi di persidangan. Tim kuasa hukum Haris-Fatia mencecar Singgih mengenai detail kerugian yang dialami Luhut dari konten YouTube tentang Intan Jaya, Papua.

Saat persidangan, Singgih awalnya mengaku tidak tahu konten Intan Jaya yang dibicarakan oleh Haria-Fatia telah menimbulkan kerugian kepada Luhut.

"Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul ya?" kata anggota tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

"Iya," singkat Singgih.

Anggota tim hukum Fatia kemudian mencoba mengkonfrontir keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Sebab di BAP, Singgih menyebut Luhut telah mengalami kerugian materil.

"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya tim hukum Haris-Fatia.

"Kami sampaikan saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian ikut-ikutan mencecar Singgih terkait jumlah kerugian yang dialami Luhut dari konten Intan Jaya. Namun begitu, kali ini Singgih berpatokan pada keterangannya di BAP yakni Luhut mengalami kerugian.

Baca Juga: PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan

"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Hakim Cokorda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI