Lurah dan Camat Disebut Terlibat Pelanggaran Ruko Niaga Pluit, PDIP: Harusnya Inspektorat Langsung Turun Tangan

Senin, 12 Juni 2023 | 13:57 WIB
Lurah dan Camat Disebut Terlibat Pelanggaran Ruko Niaga Pluit, PDIP: Harusnya Inspektorat Langsung Turun Tangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (27/11/2019). [ANTARA/ Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pihak Inspektorat DKI perlu turun tangan untuk memeriksa kasus pelanggaran Ruko Pluit Niaga di Jakarta Utara (Jakut) yang memakan badan jalan serta menutup saluran air. Apalagi, ada tudingan camat dan lurah setempat ikut terlibat di dalamnya.

Gembong mengakui, memang sebenarnya lurah dan camat tidak bertugas untuk menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara. Tugas ini seharusnya dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI.

Namun, camat dan lurah disebutnya bisa melakukan pengawasan dan mengajak Dinas Citata untuk memeriksa dugaan pelanggaran.

"Walaupun dia bukan tupoksinya dia bisa melakukan rapat koordinasi sekali lagi karna itu ada di depan mata dia, ada di wilayah dia maka dia bisa melakukn rapat koordinasi mengundang citata misalkan seperti itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Ruko Melanggar di Pluit Lamban, Wali Kota Jakut: yang Penting Sudah Dibersihkan

Menurutnya tindakan proaktif pejabat setempat sangat diperlukan untuk menekan pelanggaran di wilayah. Apalagi, kasus ruko Pluit ini sudah ramai diributkan masyarakat.

"Kalau semua pejabat sudah bisa care seperti itu, maka pelanggaran-pelanggaran mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang kecil itu bisa kita hindari mas, kalo seluruh SKPD tidak ego sektoral," tuturnya.

Karena itu, sejak ada dugaan keterlibatan lurah dan camat, seharusnya tanpa perlu didesak lagi Inspektorat bisa segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

"Ketika kegaduhan yang terjadi di Pluit itu seharusnya kan Inspektorat tidak perlu menunggu laporan, harus pro aktif bagaimana bisa menelusuri sampe ke dalam-dalamnya," ucapnya.

"Apakah ada oknum dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi istilahnya itu suudzon," tambahnya memungkasi.

Baca Juga: Pemilik Bandel Tak Kunjung Bongkar Ruko Di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Satpol PP Turun Tangan

Sebelumnya, Pemkot Jakut telah mengeluarkan surat peringatan untuk membongkar bangunan yang melanggar di Ruko Niaga Pluit. Petugas Satpol PP telah melakukan pembongkaran paksa pada bagian saluran air dan jalan yang dilanggar.

Meski para pemilik ruko diminta melanjutkan secara mandiri, sampai saat ini bangunan yang melanggar masih berdiri di atas badan jalan dan saluran air.

Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Riang Prasetya menyebut, lurah dan camat turut andil dalam pelanggaran bangunan ruko memakan badan jalan di Pluit Niaga. Sebab, kedua pejabat wilayah itu sudah diberitahukan terkait persoalan ini dari awal.

Riang mengaku begitu mengetahui adanya pelebaran bangunan ruko hingga memakan badan jalan dan saluran air sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lurah dan camat. Namun, jangankan tindak lanjut, Riang tak mendapatkan jawaban apapun.

"Pelanggaran Bangunan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bila saja pihak Lurah Pluit khususnya Camat Penjaringan segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Ia pun menganggap camat dan lurah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Akibatnya, pemilik ruko lain yang awalnya taat jadi ikut melebarkan wilayah bangunannya.

"Karena maka pemilik ruko yang lainpun jadi ikut-ikutan melanggar," ucapnya.

Ia mengaku sudah tiga kali sejak tahun 2019 melapor ke Camat Penjaringan. Hingga akhirnya pada awal 2023 ia membuat aduan ke Pemprov DKI dan mendapatkan respon.

"Maka saya berharap pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan jangan bermain dengan wewenang. Jangan mereka berbuat mungkar atas jabatannya, karena pejabat itu akan gagap dalam bertindak," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.

"Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI