Suara.com - Polisi menjerat ST (51) dengan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak buntut perbuatannya memberi balita N (3) air minum bekas bong sabu. Ia terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Yusuf memastikan kondisi korban juga telah membaik. Kekinian N telah pulang dan dirawat oleh ibunya.
"Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya," ungkap Yusuf.
Minum Air dari Bong Sabu
N balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur postif sabu usai meminum air dari botol bekas bong sabu milik tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.
Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6/2023) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Peristiwa ini, lanjut Yusuf, terjadi ketika korban N bersama ibunya berkunjung ke rumah ST. Ketika itu korban yang haus diberi air minum dari botol yang belakangan diketahui bekas dipergunakan ST sebagai bong sabu.
Baca Juga: Gak Ada Otak! Tetangga Kasih Minum Bayi Pakai Bong Sabu, ST Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasar hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan juga dinyatakan postif sabu.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin," pungkasnya.