Suara.com - Warga sekitar Kalimantan Timur dihebohkan berita seorang balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba pada Kamis, (8/6/2023) lalu. Balita ini diketahui sempat mengalami gejala aneh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Namun, setelah dilarikan ke rumah sakit orang tua N pun terkejut karena sang anak dinyatakan positif narkoba. Orang tua N pun langsung mencari tahu penyebab sang anak yang terpapar narkoba. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
1. Sempat diberi minum oleh tetangga
Menurut pengakuan sang orang tua, N bersama orang tuanya sempat berkunjung ke rumah salah satu tetangga berinisial ST (51) pada Selasa, (6/6/2023) sore. Kedatangan mereka disambut hangat oleh tetangga tersebut. Hingga akhirnya N pun kehausan dan diberikan minum dari botol bekas di rumah ST.
Baca Juga: Gak Ada Otak! Tetangga Kasih Minum Bayi Pakai Bong Sabu, ST Ditahan Polisi
2. Alami gejala aneh
Pasca berkunjung ke rumah tetangga, orang tua N pun mencurigai adanya gelagat aneh dari N. Anak balita itu diketahui sempat bertindak hiperaktif, memiliki energi yang tak habis-habis, hingga N tiba-tiba suka memungut sampah.
Orang tuanya pun mengira N kesurupan, namun semakin hari gejala N semakin menjadi-jadi. Ia bahkan tak tidur selama 2 hari dan berubah menjadi sangat aktif.
3. Dinyatakan positif narkoba
Melihat kondisi sang anak yang tidak biasa, orangtua N pun langsung melarikan N ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Kamis, (8/6/2023) malam. Kondisi N yang semakin memburuk karena sudah tidak tidur selama 2 hari pun akhirnya membuat petugas kesehatan memeriksa urine N.
Hasilnya, N pun dinyatakan positif mengonsumsi metamfitamin atau narkoba. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun pun mengungkap bahwa kondisi N yang semakin memburuk membuat N harus dirawat intensif di RS.
4. Diberi minum pakai botol bekas bong
Kecurigaan pun muncul karena sebelumnya N sempat mengonsumsi air minum dari tetangganya. Hal ini pun membuat ST (51) ditangkap oleh pihak Polresta Samarinda pada Minggu, (11/6/2023) lalu.
ST mengungkap bahwa botol bekas yang ia berikan kepada N merupakan botol bekas bong narkoba, namun ia tak menyadari bahwa botol tersebut masih mengandung zat narkoba.
5. Motif masih didalami
Polresta Samarinda masih mendalami motif ST yang memberikan minum kepada N, apakah sengaja atau pun tidak sengaja. ST pun kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Dea Nabila