Cek Persyaratan Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023: Perhatikan Tahun Lulus

Senin, 12 Juni 2023 | 13:19 WIB
Cek Persyaratan Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023: Perhatikan Tahun Lulus
Ilustrasi PPDB - Cek Persyaratan Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023: Perhatikan Tahun Lulus [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wilayah Jawa Timur (Jatim) dibuka Senin (12/6/2023) hari ini. Bagi calon peserta PPDB, salah satu syarat pendaftaran adalah menyertakan Personal Identification Number (PIN). Berikut adalah persyaratan pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 seperti dikutip dari website resmi SMKN 1 Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Syarat Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Persyaratan pengambilan PIN PPDB Jawa Timur 2023 adalah telah dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan sebelumnya baik pada tahun 2023 ataupun lulusan di tahun sebelumnya. Nantinya tata cara pengambilan PIN akan dibedakan berdasarkan tahun kelulusan. Setelah calon peserta PPDB memastikan memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah pengambilan PIN berikut ini. 

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Baca Juga: 4 Rekomendasi Olahan Korea dari Daging Sapi, Cocok Jadi Menu Hari Raya Idul Adha 2023

Pengambilan PPDB Jatim 2023 dibedakan berdasarkan empat kriteria, yakni untuk peserta dari luar Jawa Timur, lulusan tahun 2023, lulusan 2023 namun nilai rapotnya belum diisikan oleh sekolah asal, dan lulusan sebelum 2023. Berikut ini perinciannya. 

Tata Cara Pengambilan PIN untuk Siswa Lulusan 2023

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

2. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

3. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

Baca Juga: Ternyata Ini 10 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Rekomendasi Daftar PPDB Online 2023

4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas

7. Menentukan titik lokasi rumah.

8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN untuk Siswa Lulusan 2023 namun Nilai Rapot Belum Diisikan

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

4. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

8. Menentukan titik lokasi rumah.

9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN untuk Siswa Lulusan Sebelum 2023 atau Berasal dari Luar Jawa Timur 

1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.

2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

4. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

6. Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

8. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

9. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

10. Menentukan titik lokasi rumah.

11. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

12. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Nah, itulah persyaratan pengambilan pin PPDB Jatim 2023 lengkap.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI