Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Ma'ruf Bajamal, tidak terima ketika jaksa penuntut umum (JPU) tertawa sewaktu dirinya bertanya mencecar Asisten Bidang Media Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastoni.
Momen itu terjadi saat Singgih bersaksi di sidang Haris dan Fatia terkait perkara pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Awalnya, Ma'ruf bertanya apakah Singgih sudah pernah ke Intan Jaya, Papua untuk mengecek kebenaran informasi yang diterangkan oleh Haris dan Fatia sebelum melapor ke Luhut.
"Apakah saudara mengunjungi Intan Jaya, Papua, untuk menguji kebenaran informasi dalam video YouTube Haris dan Fatia?" tanya Ma'ruf.
Baca Juga: Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali
"Tidak Yang Mulia," jawab Singgih.
Tiba-tiba, Ma'ruf melayangkan protes kepada majelis hakim karena merasa jaksa penuntut umum (JPU) tertawa setelah dirinya mencecar Singgih.
"Yang Mulia, mohon izin kenapa jaksa tertawa? Saya sedang bertanya. Saya pikir tidak ada yang lucu dalam pertanyaan saya," tegas Ma'ruf.
Ma'ruf meminta agar jaksa menghargai etika di persidangan. Di sisi lain, jaksa membelar diri dan menyebut Ma'ruf merasa baper.
"Mohon diperingatkan jaksa penuntut agar tertib mengikuti persidangan ini," ucap Ma'ruf.
Baca Juga: Video soal Intan Jaya Ditonton sampai 4 Kali, Asisten Tuding Haris dan Fatia Menyerang Luhut
"Mungkin baper Yang Mulia," timpal jaksa.
Dengan nada tinggi, Ma'ruf merasa jaksa sudah melanggar etika di persidangan. Sebab saat jaksa tertawa, Ma'ruf sedang melontarkan pertanyaan kepada Singgih.
"Saya pikir kami sedang bertanya ditertawakan itu sudah terang-terang melanggar etika Yang Mulia bukan saya sedang stand up comedy di sini Yang Mulia. Saya sedang bertanya Yang Mulia, saya merasa dilecehkan oleh jaksa penuntut umum Yang Mulia," ucap Ma'ruf.
Jaksa kemudian menilai Ma'ruf sedang berusaha memprovokasi persidangan. Namun begitu, Ma'ruf membantah hal tersebut dan menyebut jaksa sudah menertawakan dirinya.
"Mohon maaf jangan provokasi Yang Mulia," ucap jaksa.
"Mohon maaf Yang Mulia, ini bukan provokasi, ini fakta yang kemudian terjadi di persidangan," jelas Ma'ruf.
Mendegar perdebatan itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Artahana menengahi keduanya. Hakim Cokorda meminta Ma'ruf melanjutkan pertanyaannya.
"Tidak usah memberikan ekspresi atau komen terhadap keterangan saksi ya silakan," kata Hakim Cokorda.
Untuk diketahui, dua orang asisten Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di PN Jaktim, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kedua staf Luhut itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.