Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Lukas Enembe akan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (dihadirkan) online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Ali pada Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.