"Polri tidak pernah mendatangkan Pegasus atau menggunakan alat penyadapan Pegasus. Sejauh ini menggunakan alat sistem yang metode lawful intercepted," ujar Slamet.
Dia menjelaskan, sejauh ini kepolisian melakukan penyadapan berdasarkan metode lawful interception sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Polri melakukan interception dalam penegakan hukum yang juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Bunyinya, penyadapan hanya dilakukan kepada orang-orang yang dicurigai, dan akan sedang melakukan suatu tindakan pidana.
"Jadi berdasarkan hukum, ada suratnya. Kalau Pegasus itu digunakan para hacker. Kami enggak mau menggunakan itu," tuturnya.
Liputan ini diselenggarakan oleh Konsorsium Indonesialeaks yang terdiri dari Suara.com, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, Jaring.id, Independen.id, dan Bisnis.com.