Suara.com - Baru-baru ini Artis Mikha Tambayong ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, Mikha secara resmi didapuk sebagai staf ahli Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) Dito Ariotedjo. Kira-kira berapa gaji perbandingan gaji staf ahli Menpora vs artis? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Mikha Tambayong merupakan salah satu artis Indonesia. Ia pemain utama dalam film “Sewu Dino” yang beberapa waktu lalu tayang di bioskop. Mikha juga merupakan istri dari aktor Deva Mahenra.
Sejak Mei 2023, Mikha telah beraktivitas sebagai staff ahli Kemenpora di bidang Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik.
Sebagai Staf Ahli Menpora, nantinya Mikha akan memperoleh gaji serta tunjangan dari pemerintah. Hal ini pun mengundang raza penasaran warganet, kira-kira berapa gaji perbandingan gajii staf ahli Menpora vs artis? Untuk mengetahuinya, simak ulasannya berikut ini.
Perbandingan Gaji Staf Ahli Menpora vs Artis
Berdasarkan Perpres No 68 Th 2019 Pasal 67, posisi Staf Ahli berada di bawah serta bertanggung jawab pada Menteri Koordinator. Adapun tugasnya memberikan rekomendasi atas isu-isu strategis pada menteri/menteri koordinator yang sesuai keahliannya.
Pada Pasal 85 Ayat (2) menyebutkan bahwa Staf Ahli yang dijabat oleh Mikha Tambayong ini memiliki gaji dan tunjangan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Sebagai informasi, eselon I adalah tingkatan jabatan struktural paling tinggi dalam satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menjabat dalam posisi ini menjadi bagian golongan tertinggi IV/e serta golongan terendah IV/d.
Itu artinya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Th 2019, gaji pokok yang nantinya akan diterima oleh Mikha sebagai Staf Ahli Menpora setara PNS golongan IV e/d yakni kisaran Rp3.447.200-Rp5.901.200 per bulan.
Baca Juga: Iis Dahlia Dianggap Tak Sopan Gegara Ogah Lepas Celananya yang Robek Saat Lagi Dijahit
Selain gaji, Staf Ahli juga akan memperoleh sejumlah tunjangan yang meliputi Tukin (Tunjangan Kinerj). Adapun besaran tukin staf Kemenpora ini telah tertuang dalam Perpres No 14 Th 2019.