Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 16:38 WIB
Aturan Wajib Masker Resmi Dicabut, Kenapa Beberapa Tempat Masih Wajibkan?
aturan perjalanan tak wajib pakai masker (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, hal itu diizinkan jika dalam kondisi sehat.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian bunyi isi SE yang ditandatangani Satgas Covid-19, Kamis (9/6/2023).

Dalam surat tersebut, kebijakan lepas masker berlaku sejak 9 Juni untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta kegiatan di tempat umum. Hal ini akan diperketat jika kasus Covid-19 kembali naik. Namun, di sejumlah tempat, orang-orang masih diwajibkan memakai masker.

Salah satunya, pengelola kereta rangkaian listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mereka saat ini masih mengikuti aturan lama sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan yang baru.

Baca Juga: Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Hal serupa turut disampaikan TransJakarta melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Apriastini Bakti Bugiansri. Menurutnya, tempatnya ini juga masih akan menunggu aturan turunan dari Kemenhub melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi buka suara soal lepas masker di ruang publik dan transportasi publik itu. Dikatakan olehnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah menyusun surat edaran untuk menindak lanjuti kebijakan satgas. SE ini pun, imbuhnya, segera diterbitkan.

"Saat ini kami (Kemenhub) sedang menyusun SE (surat edaran), akan segera diterbitkan," ujar Budi di sela-sela kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Minggu (11/6/2023).

Menurutnya, surat edaran tersebut nantinya sebagai penyesuaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Budi menyampaikan bahwa SE dari Menteri Perhubungan itu mencakup aturan mengenai lepas masker untuk transportasi darat, udara, hingga laut.

Meski memperbolehkan warga melepas masker, pemerintah tetap mengimbau menggunakannya apabila tengah dalam keadaan yang kurang sehat atau beresiko tertular Covid-19. Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan membawa sabun pencuci tangan agar terhindar dari virus.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

Lalu, bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko pun  harus menghindari kerumunan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warga tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan masing-masing.

Sementara itu, bagi pelaku kegiatan berskala besar masih harus berupaya melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada pengelola dan operator transportasi umum hingga fasilitas publik. Dengan begitu, kemungkinan pandemi takkan terulang, cukup tinggi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI