Kini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Kini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Metro Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI