Suara.com - Seorang perempuan belia berusia 17 tahun mendapatkan perlakuan bejat dari mulai dilecehkan dan diperkosa oleh ayah tirinya berinisial AS (44) di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Bahkan korban hingga hamil karena ulah buruk ayah tirinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, mengungkapkan, jika korban sebenarnya sudah mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya sejak umur 7 tahun.
"Anak ini, korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuayan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya. mudah-mudahan segera kita tangkap pelakunya, sedang pengejaran tim kita," kata Iver kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
"Sejak korban umur 7 tahun, menurut pengakuan dia ya, sekarang dirinya 17 lebih mendekati 18 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Viral Keluarga Korban Pencabulan di Sumut Minta Bantuan Jokowi: Kami Mau Dibunuh Semua!
Menurutnya, korban dipaksa melakukan hubungan terlarang oleh ayah tirinya dengan ancaman kekerasan.
"Jadi perbuatan pegang-pegang itu sejak dia berumur 7 tahun, pegang-pegang daerah sensitif. Kemudian perbuatan bersetubuhnya itu memaksa korban bersetubuh itu dengan ancaman kekerasan itu agustus 2022 awalnya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, korban tak berani melaporkan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya. Alhasil kasus itu baru terbongkar usai perut korban membesar lantaran hamil.
"Nah tahu setelah hamil kan tinggalnya bertiga ternyata tinggalnya bertiga karena kakak perempuannya sudah berkeluarga. Ketika kakak perempuannya suatu saat berkunjung ke ibunya itu baru tahu," ujarnya.
Kendati begitu, polisi masih memburu pelaku atau ayah tirinya tersebut yang kekinian disebut masih buron.
Baca Juga: Dukungan Bagi Gadis Belia di Parigi Moutong yang Menuntut Keadilan
"Mudah-mudahan segera kita tangkap pelakunya, sedang pengejaran tim kita," pungkasnya.