Suara.com - Keberadaan Bripka Andry yang curhatannya viral soal pengakuan setor ke atasan sampai Rp650 juta hingga kini masih jadi misteri. Dalam curhatan itu, Bripka Andry mengaku diperintahkan setor uang ke sang atasan, Kompol Petrus sejak Oktober 2021.
Bripka Andry mengaku tak sanggup dengan tindakan sang atasan hingga dia membeberkannya di media sosial. Ketika itu alasan Andry tidak terima karena dimutasi. Simak penjelasan tentang misteri keberadaan Bripka Andry berikut ini.
1. Minta Perlindungan LPSK
Propam Polda Riau tengah mendalami curhatan Bripka Andry Darma Irawan lantaran tak terima dimutasi demosi termasuk terkait setoran uang ke atasannya, Kompol Petrus Simamora.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendapat informasi bahwa Propam Riau segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bripka Andry.
Bripka Andry yang akan menjalani sidang kode etik kabarnya telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023). Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut Bripka Andry minta perlindungan LPSK setelah membongkar kelakuan Kompol Petrus. Namun pihak LPSK mengatakan pihaknya masih menelaah kasus Bripka Andry itu.
2. Absen Kerja 2 Bulan Hingga Jadi DPO
Bripka Andry yang curhatannya viral ternyata sudah tidak masuk kerja selama 2 bulan. Dia disebut tidak masuk dinas selama 57 hari atau hampir 2 bulan dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Alhasil Bripka Andry masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Bidpropam Polda Riau.
Bripka Andry mulai dimutasi pada 3 Maret 2023 dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. Namun, sejak surat mutasi itu keluar, Bripka Andry absen menjalankan tugasnya mulai dari 7 Maret hingga saat ini.
Baca Juga: Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
"Bripka Andry sudah 57 hari hingga saat ini meninggalkan tugas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya pada Jumat (9/6/2023).
Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugas sebagai polisi selama 3 hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Dengan begitu Bripka Andry yang sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari maka dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Bukan hanya tak masuk kerja, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait setoran yang diberikannya pada Kompol Petrus. Itu lah alasan mengapa pada akhirnya Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
3. Dianggap Desersi
Oleh karena keberadaannya yang tidak diketahui dan sudah absen kerja setelah dimutasi pada 3 Maret 2023, Bripka Andry dicap sebagai desersi. Desersi adalah pengingkaran tugas atau jabatan tanpa pamit atau permisi yang dilakukan tanpa tujuan untuk kembali.
"Bripka Andry desersi sejak dimutasi 3 Maret 2023 tidak melaksanakan dinas," jelas Nandang.
Akibat status desersi itu, Nandang menyebut pihaknya masih belum bisa meminta keterangan Bripka Andry terkait pemberian setoran yang dilakukannya. Nandang mengatakan jajaran Polda Riau kini masih terus mencari keberadaan Bripka Andry.
Kontributor : Trias Rohmadoni