Suara.com - Curhatan Bripka Andry yang mengaku sering setor uang hingga Rp650 juta ke Danyon Brimob Rohil Kompol Petrus berbutut panjang. Diketahui Bripka Andry telah melaporkan kelakuan atasannya itu ke Polda Riau.
Namun kini kasus itu makin panjang dengan Bripka Andry yang dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Kompol Petrus dicopot dari jabatannya. Bahkan anggota Brimop lain ikut ditahan gara-gara kasus ini. Simak penjelasan tentang buntut panjang curhatan Bripka Andry yang ngaku setor ke atasan berikut ini.
1. Kompol Petrus Dicopot
Kompol Petrus Simamora telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Maggala Polda Riau buntut curhatan Bripka Andry yang mengaku setor sampai Rp650 juta. Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus usai curhatan Bripka Andry viral di media sosial.
Pencopotan Kompol Petrus Simamora itu diumumkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Johannes Setiawan pada Senin (5/6/2023) lalu.
"Kompol Petrus sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," katanya.
2. 8 Anggota Brimop Dipatsus
Selain itu 8 anggota Brimop Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhatan Bripka Andry yang menolak dimutasi.
"Polda Riau melakukan penempatan khusus (patsus) pada 6 anggota," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin pada Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya
Kedelapan orang yang dipatsus itu, salah satunya adalah Kompol Petrus. Dalam kasus ini Kompol Petrus dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.