Buntut Bripka Andry Curhat Setor ke Atasan: Jadi DPO, 8 Anggota Brimob Dipatsus

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:14 WIB
Buntut Bripka Andry Curhat Setor ke Atasan: Jadi DPO, 8 Anggota Brimob Dipatsus
Ilustrasi Polisi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Curhatan Bripka Andry yang mengaku sering setor uang hingga Rp650 juta ke Danyon Brimob Rohil Kompol Petrus berbutut panjang. Diketahui Bripka Andry telah melaporkan kelakuan atasannya itu ke Polda  Riau.

Namun kini kasus itu makin panjang dengan Bripka Andry yang dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Kompol Petrus dicopot dari jabatannya. Bahkan anggota Brimop lain ikut ditahan gara-gara kasus ini. Simak penjelasan tentang buntut panjang curhatan Bripka Andry yang ngaku setor ke atasan berikut ini.

1. Kompol Petrus Dicopot

Kompol Petrus Simamora telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Maggala Polda Riau buntut curhatan Bripka Andry yang mengaku setor sampai Rp650 juta. Bid Propam Polda Riau langsung mencopot jabatan Kompol Petrus usai curhatan Bripka Andry viral di media sosial.

Baca Juga: Anggota Brimob Bongkar Atasan Minta Setoran Kini DPO, Polda Riau Ungkap Alasannya

Pencopotan Kompol Petrus Simamora itu diumumkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Johannes Setiawan pada Senin (5/6/2023) lalu.  

"Kompol Petrus sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," katanya. 

2. 8 Anggota Brimop Dipatsus

Selain itu 8 anggota Brimop Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) buntut viralnya curhatan Bripka Andry yang menolak dimutasi.

"Polda Riau melakukan penempatan khusus (patsus) pada 6 anggota," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?

Kedelapan orang yang dipatsus itu, salah satunya adalah Kompol Petrus. Dalam kasus ini Kompol Petrus dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.

"Ada 8 orang patsus, termasuk Kompol Petrus dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang.

Dalam catatan Bidang Propam, 8 anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari 2 perwira dan 6 bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.

3. Bripka Andry Jadi DPO

Sementara itu Bripka Andry Darma kini diburu Bid Propam Polda Riau buntut curhatan viralnya. Dia masuk DPO karena absen kerja hampir 2 bulan atau tepatnya 57 hari sejak 7 Maret lalu. Bripka Andry harusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru setelah surat mutasi terbit pada 3 Maret lalu.

"Bid Propam tengah melakukan pencarian terhadap Bripka Andry. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk," ujar Nandang.

Kabarnya Bripka Andry mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus ini. Pihak LPSK mengaku sedang melakukan penelaahan permohonan yang dilayangkan Bripka Andry. 

"Iya (sudah terima). Masih sedang atau akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (8/6/2023).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI