Suara.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh mantan anggota dewan, AAFS. Dalam surat aduannya, wanita ini mengaku menerima pelecehan seksual secara verbal dari politisi Partai NasDem itu. Adapun pengaduannya yang sedang viral di media sosial tersebut diberikan sendiri dan kemudian diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada Jumat (9/6/2023).
AAFS tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelecehan yang ia alami karena prosesnya sedang berjalan. Ia kemudian mengatakan, upaya pengaduan itu merupakan haknya sebagai warga negara. Selanjutnya, ia menyerahkan hal tersebut kepada MKD DPR RI untuk dilakukan proses etik.
Adapun aduan telah memenuhi syarat formil dan terdaftar dengan nomor 122 tertanggal 9 Juni 2023. Di sisi lain, perkara ini turut membuat profil Sugeng Suparwoto turut dicari.
Profil Sugeng Suparwoto
Melansir laman Fraksi Nasdem DPR RI, Sugeng Suparwoto lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 April 1962. Sugeng lulus dengan gelar sarjana dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan.
Semasa kuliah, ia terpilih sebagai Ketua Senat pada tahun 1986-1988 dan Ketua Presidium Badan Koordinasi Mahasiswa Jakarta pada 1988-1990. Kemudian, ia juga pernah menjadi pendiri serta Ketua Yayasan Indonesia Baru pada 1992-1995.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sugeng memulai kariernya sebagai wartawan di Media Indonesia pada tahun 1990-1996. Tak hanya itu, ia juga kerap menjadi Redaktur Opini Harian Umum Media Indonesia pada 1996-2000 hingga Pemimpin Redaksi Televisi Pendidikan Indonesia pada 2000-2003.
Lalu, ia pun pernah mengisi kursi Anggota Dewan Redaksi Media Group pada 2003-2011 serta Wakil Manajer Program Election Metro TV Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.
Sementara di ranah pemerintahan, Sugeng sempat dipercaya menjadi Staf Khusus Kemenpan RB pada 2014-2016 dan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN pada 2016-2018 untuk bidang media dan energi. Di sisi lain, ia pernah aktif sebagai deklarator serta pendiri ormas Nasional Demokrat pada tahun 2010. Lalu, ia yang merupakan salah satu tokoh pendiri Partai NasDem kerap mengisi jabatan Wakil Ketua Umum DPP partai politik (parpol) tersebut pada 2011-2013.
Selanjutnya, untuk periode 2019-2024, Sugeng dipercaya menjadi Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Jawa III/Jawa Tengah DPP Partai Nasdem. Dalam tahun yang sama, ia pun terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 8 yang mencakup Cilacap dan Banyumas.
Saat itu, ia berhasil lolos ke Senayan usai memperoleh 55.578 suara padaPileg 2019. Kariernya kian cemerlang hingga kini menjabat Ketua Komisi VII DPR RI.
Tanggapan NasDem Soal Dugaan Pelecehan Sugeng
Atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sugeng, Partai NasDem pun buka suara. Bendahara Umum Ahmad Sahroni menyebut bahwa yang dilakukan sesama anggota itu secara verbal atau melalui chatting.
Oleh karena itu, pihaknya, kata dia, akan menunggu klarifikasi karena statusnya masih dugaan. Diketahui, Sugeng diminta mendatangi Bareskrim Polri pada 14 Juni mendatang untuk menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang menimpanya tersebut.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng dan sudah bertanya, kalau yang bersangkutan tidak melakukan hal secara fisik, hanya via chattingan yang di-capture oleh Bu AAFS dan akhirnya diaduin ke Bareskrim," ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
"Kan masih dugaan ya. Tapi yang dilaporkan oleh Bu AAFS adalah pelecehan seksual verbal. Bukan pelecehan seksual fisik. Jadi masih diklarifikasi oleh Bareskrim, nanti tanggal 14 kita lihat. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dengan waktu yang sama. (Kalau) MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian," lanjutnya.
Tak hanya itu, soal yang sudah sampai di Bareskrim, dikatakan Sahroni juga bukan dalam bentuk laporan. Hal tersebut, dijelaskannya sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang memang perlu dilakukan klarifikasi terhadap Sugeng Suparwoto oleh pihak Bareskrim. Oleh karenanya, Ketua Komisi VII DPR RI itu pun diminta untuk hadir ke sana pada Rabu pekan depan untuk memberikan penjelasan, bukan menjalani pemeriksaan atau BAP.
"Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim, dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu. (Sugeng diminta datang) Bukan (BAP), hanya klarifikasi dan iya di MKD juga," jelas Sahroni.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti