Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:00 WIB
Disebut Minta Setoran Rp650 Juta ke Anak Buah, Berapa Gaji Kompol Petrus?
Ilustrasi Polisi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kompol Petrus Hottiner Simamora tengah menjadi sorotan publik usai diduga menerima setoran dana sebesar Rp650 juta dari anak buahnya, Bripka Andry.

Hal ini mulai mencuat setelah Bripka Andry membagikan pengalaman tersebut melalui akun Instagram pribadi-nya, @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahannya itu, ia juga mengaku telah dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru seusai memberikan uang yang jumlahnya tak sedikit kepada Petrus.

Andry yang khawatir dengan keselamatannya karena membagikan cerita itu pun langsung meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) sore.

Sementara untuk Kompol Petrus, ia dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.

Lantas, berapa sebetulnya gaji Kompol Petrus yang disebut menerima setoran dari anak buahnya itu?

Gaji Kompol Petrus

Pangkat yang dimiliki Petrus, yakni Komisaris Polisi (Kompol) bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (Kombes) termasuk jenjang perwira menengah atau pamen.

Besaran gaji anggota polisi berpangkat ini juga masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut aturan tersebut, Kompol Petrus yang termasuk Golongan IV menerima gaji pokok sekitar Rp 3.000.100-Rp 4.930.100. Tak hanya itu, ia juga diberikan berbagai tunjangan setiap bulannya. Adapun yang nominalnya cukup besar yaitu tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Buntut Curhat Viral Bripka Andry Setor Uang ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau Dipatsus

Besarannya ditentukan dengan pangkat sesuai kelas jabatan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut rincian tukin anggota polisi yang dikelompokkan menjadi 18 kelas jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI