Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik

Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:53 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik
Anggota Pokja Reformasi sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti di Kantor Kemenko Polhukam memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

Terakhir, kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti, dengan anggota Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.

Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI