Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban Su'udi tidak hanya satu orang, melainkan ada korban lainnya. Hal tersebut berdasarkan hasil pendalaman unit PPA Satreskrim.
Adapun korban lain juga seorang anak berinisial M. Remaja pria berusia 12 tahun itu merupakan warga Prambon, di mana ia menjadi korban pencabulan pelaku pada 14 Mei 2023.
Dalam kasus M, pelaku melancarkan aksinya dengan menghasut dan merayu korban. Pelaku menawarkan ingin melatih korban berenang. Setelah korban setuju, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan di kolam renang hingga kamar mandi.
Pelaku juga berusaha membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu saat hendak pulang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa