Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bakal menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan selesai pada Desember 2023.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” ungkap Mahfud.
Adapun Mahfud menekankan kalau pemerintah akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang isinya mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Putusan MK itu berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini." [ANTARA]