Selain Dilaporkan ke MKD, Sugeng Suparwoto Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:15 WIB
Selain Dilaporkan ke MKD, Sugeng Suparwoto Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal. Pengadu atau korban merupakan rekan separtainya sekaligus mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 bernama, Ammy Amalia Fatma Surya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut aduan tersebut dilayangkan Ammy pada 10 April 2023 lalu.

"Dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Ramadhan belum merincikan secara detail isi dari pengaduan yang dilayangkan Ammy. Ia hanya menyampaikan, pengadu akan diklarifikasi pada Rabu (14/6/2023) pekan depan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Verbal Sugeng Suparwoto Serahkan Bukti Percakapan ke MKD untuk Ditindaklanjuti

"Saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada Ammy Amalia Fatma Surya.

Ammy diketahui merupakan mantan anggota DPR dengan inisial AAFS. Ia melaporkan langsung Sugeng ke MKD pada Jumat (9/6/2023).

"Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader Partai NasDem," kata AAFS di MKD, Jumat (9/6/2023).

Ia sekaligus membawa bukti-bukti berupa chat. Buktinitu diserahkan dalam bentuk dokumen.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Mantan DPR Secara Verbal, NasDem Minta Sugeng Suparwoto Kooperatif ke Bareskrim dan MKD

"Iya kalau syarat formil sudah lengkap berarti sudah berikut dengan alat buktinya. Bukti chatting," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman yang menerima AAFS menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait terhadap Sugeng. Ia menyatakan laporan memenuhi syarat.

"Terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos. Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi, artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan rapat pleno akan membahas dan menjadwalkan tahapan atau proses berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI