Suara.com - Ketua Fraksi Komisi VIII sekaligus Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada Ammy Amalia Fatma Surya.
Ammy diketahui merupakan mantan anggota DPR dengan inisial AAFS. Ia melaporkan langsung Sugeng ke MKD pada Jumat (9/6/2023).
"Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader Partai NasDem," kata AAFS di MKD, Jumat (9/6/2023).
Ia sekaligus membawa bukti-bukti berupa chat. Bukti itu diserahkan dalam bentuk dokumen.
"Iya kalau syarat formil sudah lengkap berarti sudah berikut dengan alat buktinya. Bukti chatting," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman yang menerima AAFS menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait terhadap Sugeng. Ia menyatakan laporan memenuhi syarat.
"Terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos. Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi, artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota," kata Habiburokhman.
Ia mengatakan rapat pleno akan membahas dan menjadwalkan tahapan atau proses berikutnya.
"Ya tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu. Mungkin seperti itu. Secara substansi mungkin ada yang gabsa dibuka di sini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," katanya.
Baca Juga: Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies