Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah, menyetujui masa perpanjangan masa jabatannya bersama para pimpinan KPK.
"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," kata Ghufron lewat keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, berdasarkan gugatan yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa, 'Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata Ghufron.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
"Itu artinya, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru, mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun," sambungnya.
Dia pun meminta kepada publik untuk menghentikan perdebatan saol putusan MK tersebut.
"Mari kita tutup perdebatan ini, dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.
Disetujui Jokowi
Presiden Jokowi lewat Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti putusan MK, memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat dari empat tahun, menjadi lima tahun.
Baca Juga: Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
Mahfud MD bilang putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, terlepas dari suka atau tidak suka.
Namun demikian, Jokowi tidak akan langsung mengeluarkan Kepres dalam waktu dekat.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud dikutip dari Antara.