Tak Terima Dipanggil Lord, Ini 'Sejuta' Tanggung Jawab Luhut Pandjaitan di Pemerintahan dan Perusahaan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:51 WIB
Tak Terima Dipanggil Lord, Ini 'Sejuta' Tanggung Jawab Luhut Pandjaitan di Pemerintahan dan Perusahaan
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhutpandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam persidangan yang mengadili Haris Azhar dan Fatia untuk kasus pencemaran nama baik, Luhut Binsar pun mengungkap dirinya tak terima disebut dengan sebutan "lord".

"Ya saya terus terang mengalami kerugian materil. Ya mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat. Saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda (Haris dan Fatia) sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan, Anda tidak bisa terima juga,” tutur Luhut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (08/06/2023) kemarin.

Seperti yang diketahui, salah satu latar belakang Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai "lord" ini karena mereka menganggap Luhut sering diamanahkan memegang jabatan penting dalam satu waktu. Hal ini yang membuatnya semacam "lord" atau orang yang berkuasa dan punya banyak tanggung jawab.

Tanggung jawab ini tak hanya soal jabatan, tapi juga kepemilikan perusahaan yang ia naungi di bawah nama Luhut Panjdaitan. Lalu, apa saja perusahaan yang dimiliki dan jabatan yang sempat dijabat oleh Luhut sebelum menjabat sebagai Menko Marves? Simak inilah selengkapnya.

Selama pemerintahan Jokowi, Luhut pun pernah diamanahkan untuk memegang beberapa jabatan. Jabatan tersebut ialah sebagai berikut :

1. Kepala Staf Kepresidenan, dilantik pada Desember 2014 lalu.

2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno dan dilantik pada 12 Agustus 2015. 

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, dilantik pada tahun 2018. Luhut bertugas untuk membangun produk dalam negeri dan menjalankan kampanye menggunakan produk dalam negeri.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sudah menjabat sejak tahun 2016 dan masih aktif menjabat hingga kini.

Baca Juga: Melongok Gunung Emas Perawan Papua: Biang Kerok Sidang Sengit Luhut vs Haris-Fatia

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim, menggantikan posisi Arcandra Tahar sementara karena Arcandra terlibat kasus dwi kewarganegaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI