Suara.com - DPP Partai NasDem bereaksi atas adanya laporan terhadap Ketua DPP Sugeng Suparwoto terkait dugaan kasus pelecagan seksual verbal terhadap AAFS. Apalagi diketahui aduan itu diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng kooperatif dengan datang untuk memberikan klarifikasi, baik ke MKD maupun Bareskrim Polri.
"MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian. Jadi bukan sekarang nih. Sekarang kan dia baru melaporkan bahwa ada anggota yang dilaporkan atas nama Sugeng Suparwoto yang diduga ada pelecehan seksual verbal," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sahroni menegaskan aduan ke Bareskrim Polri dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas.
Baca Juga: Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
"Itu aduan. Itu Dumas (pengaduan masyarakat). Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni menegaskan pemanggilan terhadap Sugeng pada 14 Juni 2023 nanti bukan untuk melakukan berita acara pemeriksaan atau BAP. Melainkan hanya memberikan klarifikasi.
"Bukan. Hanya klarifikasi dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," kata Sahroni.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Ketua Fraksi Komisi VIII sekaligus Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke MKD DPR RI. Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada AAFS.
Baca Juga: Soal 'Nyanyian' Sudirman Said Sebut PKS Dirayu Gagalkan Anies Nyapres, NasDem: Ingin Koalisi Pecah
Ammy diketahui merupakan mantan anggota DPR dengan inisial AAFS. Ia melaporkan langsung Sugeng ke MKD pada Jumat (9/6).
"Saya belum bisa banyak berkomentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader Partai NasDem," kata AAFS di MKD, Jumat (9/6/2023).
Ia sekaligus membawa bukti-bukti berupa chat. Buktinitu diserahkan dalam bentuk dokumen.
"Iya kalau syarat formil sudah lengkap berarti sudah berikut dengan alat buktinya. Bukti chatting," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua MKD Habiburokhman yang menerima AAFS menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait terhadap Sugeng. Ia menyatakan laporan memenuhi syarat.
"Terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos. Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi, artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota," kata Habiburokhman.
Ia mengatakan rapat pleno akan membahas dan menjadwalkan tahapan atau proses berikutnya
"Ya tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan, klarifikasi lah pelapor atau pengadu dan teradu. Mungkin seperti itu. Secara substansi mungkin ada yang gabsa dibuka di sini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," kata Habiburokhman.