Suara.com - DPP Partai NasDem bereaksi atas adanya laporan terhadap Ketua DPP Sugeng Suparwoto terkait dugaan kasus pelecagan seksual verbal terhadap AAFS. Apalagi diketahui aduan itu diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng kooperatif dengan datang untuk memberikan klarifikasi, baik ke MKD maupun Bareskrim Polri.
"MKD itu akan melakukan proses setelah klarifikasi dari kepolisian. Jadi bukan sekarang nih. Sekarang kan dia baru melaporkan bahwa ada anggota yang dilaporkan atas nama Sugeng Suparwoto yang diduga ada pelecehan seksual verbal," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sahroni menegaskan aduan ke Bareskrim Polri dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas.
"Itu aduan. Itu Dumas (pengaduan masyarakat). Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni menegaskan pemanggilan terhadap Sugeng pada 14 Juni 2023 nanti bukan untuk melakukan berita acara pemeriksaan atau BAP. Melainkan hanya memberikan klarifikasi.
"Bukan. Hanya klarifikasi dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," kata Sahroni.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Ketua Fraksi Komisi VIII sekaligus Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke MKD DPR RI. Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada AAFS.
Baca Juga: Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
Ammy diketahui merupakan mantan anggota DPR dengan inisial AAFS. Ia melaporkan langsung Sugeng ke MKD pada Jumat (9/6).