Melongok Gunung Emas Perawan Papua: Biang Kerok Sidang Sengit Luhut vs Haris-Fatia

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:10 WIB
Melongok Gunung Emas Perawan Papua: Biang Kerok Sidang Sengit Luhut vs Haris-Fatia
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan vs duo aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituding berawal dari narasi bahwa Luhut punya tambang yang beroperasi di Papua.

Kekinian, pihak Luhut dan Haris-Fatia dipertemukan dalam Kamis (8/6/2023) dalam sebuah persidangan di PN Jakarta Timur untuk menyelesaikan perseteruan mereka usai sang Menko Marves melaporkan duo aktivis tersebut lantaran narasi mereka dituding sebagai penceamaran nama baik.

Adapun narasi isu tersebut bermulai dari konten yang diproduksi bersama oleh Haris dan Fatia yang berjudul  "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Konten tersebut menuding Luhut melalui PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, ikut berkecimpung dalam bisnis tambang di Papua yakni di sebuah kawasan bernama Gunung Emas Perawan yang berlokasi di Blok Wabu.

Mengenal Gunung Emas Perawan Wabu yang jadi sumber perseteruan Luhut vs Fatia

Blok Wabu atau yang dikenal dengan sebutan Gunung Emas Perawan merupakan salah satu tambang yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Blok Wabu sejatinya adalah bekas tambang Freeport yang dikembalikan ke Indonesia.

Usut punya usut,  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap hingga kini pemerintah urung secara resmi menyerahkan blok tersebut untuk dikelola perusahaan manapun.

Blok tersebut disiapkan untuk BUMN sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Biodata Fatia Maulidiyanti, Aktivis yang Berkasus dengan Menteri Luhut

"Tolong diluruskan, jangan sampai ada di pikiran bahwa Wabu ini sudah diberikan kepada perusahaan A, B, C. Secara undang-undang yang mendapat prioritas utama itu adalah BUMN," ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI