Pernyataan itu dilontarkan Luhut saat diperiksa sebagai saksi di sidang Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Awalnya jaksa bertanya apakah Haris pernah mendatangi kediaman Luhut. Luhut menyampaikan Haris pernah datang ke rumahnya beberapa kali.
"Pernah datang nggak Haris ke kediaman saudara?" tanya jaksa.
"Haris saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks," jawab Luhut.
Luhut menyebut pertemuan itu terjadi sekitar bulan Maret 2021. Haris disebut meminta saham beberapa persen yang diklaim milik suku asli yang berada di dekat PT Freeport, Timika.
"Tidak sampai detail tapi meminta sejumlah saham. Kalau saya nggak keliru beberapa persen," ungkapnya.
Luhut kemudian menyarankan agar saham yang diminta Haris tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk bantuan dana pendidikan.
"Yang saya malah seingat saya, saya bilang kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan uang," sebut Luhut.

Luhut tidak menjelaskan secara detail terkait saham yang diminta Haris tersebut. Luhut mengaku urusan saham itu di luar kewenangannya.
Baca Juga: PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
Bantahan Haris