Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang secara sengaja seolah-olah menggiring opini tentang Haris Azhar meminta saham ke Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal, materi tentang Haris meminta saham kepada Luhut sama sekali tidak pernah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Pertanyaan ini terindikasi sudah disiapkan untuk menimbulkan kesan bahwa Haris adalah pemain dalam hal ini meminta saham," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Dalam hal ini, Koalisi Sipil merasa jaksa seakan ingin menimbulkan kesan Haris membuat podcast tentang Intan Jaya berkaitan dengan permintaan saham tersebut.
"Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut," ungkapnya.
Tak hanya itu, Koalisi Sipil turut mengecam adanya upaya menghalang-halangi kuasa hukum Haris dan Fatia untuk mengikuti persidangan.
Mereka juga mengecam Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatas jumlah pengunjung di ruang sidang.
"Kami juga mengecam segala bentuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di depan gerbang Pengadilan terhadap publik yang ingin menyaksikan persidangan, bentuk dugaan tindak kekerasan tersebut berupa mendorong paksa, intimidasi hingga memiting," tegas Koalisi Sipil.
Pengakuan Luhut
Baca Juga: PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
Sebelumnya saat menjadi saksi Luhut menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya sebelum kasus pencemaran nama baik yang disidangkan saat ini mencuat. Dalam kesempatan itu, Haris ternyata meminta saham beberapa persen ke Luhut.