Setelah melihat cuitan tersangka, korban kemudian mengirim pesan lewat inbox Twitter. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri.
BT kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp5,5 juta ke virtual account yang telah disiapkan oleh tersangka. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kemudian memblokir nomor korban.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk mentraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.