Suara.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang berinisial BT diciduk polisi gegara nekat melakukan penipuan berkedok jual tiket konser band Coldplay di media sosial, Twitter.
Dalih pria tambun ini menipu karena sakit hati dan ingin balas dendam karena pernah menjadi korban penipuan tiket konser girl group asal Korea Selatan, BLACKPINK yang sempat konser di Jakarta pada Maret 2023 lalu.
“Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, di Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
“Dia memesan tiket BLACKPINK, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp15 juta. Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” imbuh Syahduddi.
Tercatat BT telah dua kali melakukan aksi penipuan. Aksinya yang pertama, BT melakukan penipuan terhadap A.
Saat itu, BT yang mengambil jurusan IT menjanjikan A untuk bisa mengembalikan akun Instagramnya yang terkena hack. Saat itu BT meminta uang senilai Rp3,5 juta dan meminta A untuk melampirkan foto diri beserta kartu identitasnya (KTP).
Namun meski telah memenuhi syarat yang diminta A tidak kunjung mendapatkan akun Instagramnya kembali. Uangnya pun lenyap. Ditambah, foto diri A digunakan BT untuk melakukan aksi penipuan tiket konser Coldplay di Twitter.
BT, mencuit tentang penawaran tiket konser Coldplay menggunakan akun Twitter @coldplayJKT.
Saat itu, seorang korban bernama DA tergiur dengan penawaran BT, lantaran harga tiket yang ditawarkan BT masih masuk akal, ia hanya meminta uang jasa senilai Rp250 dari harga normal tiket.
Baca Juga: Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
“Ketika korban melihat akun Twitter @coldplayJKT korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka,” kata Syahduddi.
Setelah melihat cuitan tersangka, korban kemudian mengirim pesan lewat inbox Twitter. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri.
BT kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp5,5 juta ke virtual account yang telah disiapkan oleh tersangka. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kemudian memblokir nomor korban.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk mentraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.