“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk menyraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.