Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku memantau secara langsung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
"Komisi Yudisial juga melakukan secara langsung di persidangan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Dalam hal ini, KY memantau akuntabilitas dan kemandirian majelis hakim yang bertugas. Dia menegaskan hakim harus menjaga kode etik selama persidangan.
"Tentu semua sikap, perkataan dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial," ujar Miko.
Miko menekankan akses terhadap publik di persidangan menjadi hal yang penting. Menurutnya, hal itu harus dijamin oleh pihak pengadilan.
"Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses keadilan ini," tutur dia.
Oleh sebab itu, KY berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara Haris dan Fatia dapat mematuhi kode etik perilaku.
"Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis," tegas dia.
Hakim Bakal Dilaporkan ke KY
Baca Juga: Ada Kabar Operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Diundur, Menko Luhut: Kata Siapa?
Sebelumnya, Pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).