Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY

Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:06 WIB
Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY
Luhut Binsar Pandjaitan saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami sedang menyusun laporan dan berencana melaporkan ini," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Majelis hakim sidang Haris-Fatia, kata Isnur, diduga telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik.

"Dia bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu hakim bisa dilaporkan KY dan Badan Pengawas MA," kata Isnur.

Baca Juga: Ada Kabar Operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Diundur, Menko Luhut: Kata Siapa?

Langgar Prinsip Persidangan

Sebelumnya, Isnur menilai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah melanggar prinsip persidangan yang sudah disepakati, yakni terbuka untuk masyarakat umum.

"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum, jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Menurut Isnur, tindakan PN Jaktim membatasi jumlah pengunjung sidang adalah pelanggaran serius. Oleh sebab itu, Isnur berpandangan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) bisa menjatuhkan sanksi terkait hal tersebut.

"Tentu di sini Bawas MA dan KY bisa menindak, bisa melakukan pemberian sanksi kepada pengadilan," ujar Isnur.

Baca Juga: Asal Usul Julukan 'Lord' yang Bikin Luhut Pandjaitan Sakit Hati

Sebut Suara Mirip Perempuan

Pada sidang Kamis (8/6/2023) kemarin, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut suara salah satu anggota kuasa hukum Haris dan Fatia kecil seperti suara perempuan. Dalam sidang ini, Luhut diperiksa sebagai saksi.

Berawal ketika anggota kuasa hukum Haris-Fatia menyampaikan argumen dan bertanya kepada Luhut. Tiba-tiba Hakim Cokorda menyela dan menilai suara kuasa hukum Haris-Fatia itu tidak terdengar.

"Saudara (yang) jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mik loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu, loh, tolong keras sedikitlah," ujar Hakim Cokorda.

Sidang Haris Azhar mendengarkan putusan sela hakim di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023), (Suara.com/Rakha)
Sidang Haris Azhar mendengarkan putusan sela hakim di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023), (Suara.com/Rakha)

Sontak, ucapan Hakim Cokorda itu membuat pendukung Haris-Fatia yang menyaksikan persidangan kompak bersorak.

"Huuu!," ucap seorang pengunjung sidang.

"Emang kenapa woi kalau perempuan?" kata pengunjung sidang lainnya.

Merasa tidak terima, anggota kuasa hukum Haris-Fatia yang lainnya pun protes. Hakim Cokorda diminta untuk menarik ucapannya.

"Saya keberatan jika majelis mengatakan demikian, mohon dicabut. Tidak mengatakan suara seperti perempuan, saya keberatan tolong dicabut," kata dia.

"Dicabut dulu, ada perempuan di sini, di jaksa juga ada perempuan, ibu kita semua perempuan, jangan majelis mengatakan itu, tolong dicabut," sambungnya.

Melihat hal itu, Haris yang duduk di bangku kuasa hukum juga tak tinggal diam. Dia meminta hakim tidak mengerdilkan figur perempuan.

"Ibu saya suaranya lebih keras dari anda. Jangan menggunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, anggota tim kuasa hukum lainnya mengancam akan melaporkan Hakim Cokorda ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

"Yang Mulia jika Yang Mulia tidak mencabut pernyataan di sini ada rekan KY mohon dicatat, bahwa ini ada dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh majelis hakim," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI