Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami sedang menyusun laporan dan berencana melaporkan ini," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Majelis hakim sidang Haris-Fatia, kata Isnur, diduga telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
"Dia bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu hakim bisa dilaporkan KY dan Badan Pengawas MA," kata Isnur.
Langgar Prinsip Persidangan
Sebelumnya, Isnur menilai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah melanggar prinsip persidangan yang sudah disepakati, yakni terbuka untuk masyarakat umum.
"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum, jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
![Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/05/39723-ketua-ylbhi-muhammad-isnur.jpg)
Menurut Isnur, tindakan PN Jaktim membatasi jumlah pengunjung sidang adalah pelanggaran serius. Oleh sebab itu, Isnur berpandangan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) bisa menjatuhkan sanksi terkait hal tersebut.
"Tentu di sini Bawas MA dan KY bisa menindak, bisa melakukan pemberian sanksi kepada pengadilan," ujar Isnur.
Baca Juga: Ada Kabar Operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Diundur, Menko Luhut: Kata Siapa?
Sebut Suara Mirip Perempuan