Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!

Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:02 WIB
Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!
Sejumlah buruh dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung Haris Azhar dan Fatia di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur, menilai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah melanggar prinsip persidangan yang sudah disepakati. Yakni terbuka untuk masyarakat umum.

"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum, jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Menurut Isnur, tindakan PN Jaktim membatasi jumlah pengunjung sidang adalah pelanggaran serius. Oleh sebab itu, Isnur berpandangan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) bisa menjatuhkan sanksi terkait hal tersebut.

"Tentu di sini Bawas MA dan KY bisa menindak, bisa melakukan pemberian sanksi kepada pengadilan," kata Isnur.

Baca Juga: Ada Kabar Operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung Diundur, Menko Luhut: Kata Siapa?

Berebut Masuk PN Jaktim

Sebelumnya, para pendukung Haris dan Fatia berebut masuk ke PN Jaktim untuk menyaksikan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, ratusan pendukung Haris dan Fatia yang ingin melihat Luhut Binsar Panjaitan bersaksi tertahan tepat di depan gerbang PN Jaktim. Mereka dihadang masuk oleh barikade puluhan polisi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejumlah pendukung Haris dan Fatia memaksa masuk ke dalam, alhasil aksi dorong-dorongan dengan polisi tidak terhindarkan. Terpantau di barisan paling depan ada sejumlah wanita yang menjadi korban dorong-dorongan itu.

Sejumlah wanita itu lantas terinjak-injak oleh pendukung yang lain dan aparat kepolisian. Sesekali terdengar suara minta tolong.

Baca Juga: Menko Luhut Marah Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Bermasalah: Jangan Mambuat Berita Hoax

"Tolong, itu orang tua. Tarik dulu tolong," ucap seorang wanita di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI