6 Fakta Rumah Milik Perwira Polri di Lampung Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal

Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:41 WIB
6 Fakta Rumah Milik Perwira Polri di Lampung Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal
Ilustrasi TPPO (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kondisi rumah sudah tidak layak huni

Ketua RT 06 LK 1 Rajabasa Ngadiono mengatakan, rumah itu sudah tidak layak dihuni. Temboknya nampak sudah kusam.

Tak hanya itu, kondisi bangunannya juga kotor, catnya terlihat pudar seperti tidak terawat. Sementara halamannya telah dipenuhi alang-alang setinggi satu meter.

4. Sudah lama ditinggal pemiliknya

Salah satu warga Jalan Padat Karya Sri mengatakan, rumah tersebut sudah lama tidak ditinggali oleh pemiliknya, AKBP L.

Menurut dia, di rumah tersebut sudah tidak pernah lagi terlihat AKBP L maupun orang tua maupun anak-anaknya. Ia juga tidak menyangka kalau rumah itu akhirnya digunakan sebagai tempat tinggal calon pekerja migran illegal.

5. Dijadikan tempat transit TKI ilegal

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat suara mengenai rumah milik Pamen Mabes Polri yang diduga jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal.

Menurut dia, rumah tersebut digunakan sebagai tempat transit pekerja migran yang akan dikirim ke Timur Tengah. Untuk memastikan hal itu, lanjut Ramadhan, kini Polda Lampung tengah mendalaminya.

Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung

"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI