Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasannya Menurut Hadist

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:03 WIB
Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasannya Menurut Hadist
Presiden Jokowi Kurban Sapi Seberat 1,4, Ton di Bengkulu. (suara.com/partahi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Idul Adha 2023 tinggal menghitung hari. Berkurban di Indonesia identik dengan dua binatang, yakni sapi dan kambing. Kurban sapi untuk berapa orang? Kurban sapi bisa dilakukan secara patungan paling banyak untuk tujuh orang. 

Kurban sapi untuk tujuh orang ini tertera dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim yang menyebutkan, “Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa kurban sapi bisa dilakukan untuk tujuh orang. Lalu bagaimana dengan kurban kambing?

Aturan untuk Kurban Kambing

Baca Juga: Menu Idul Adha: Tongseng Sapi Empuk dan Berempah, Menu Favorite Keluarga

Melansir NU Online, kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Melansir kitab Imam An-Nawawi, peraturan kurban kambing adalah seperti berikut ini.

Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Syarat Hewan Kurban

Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan kurban sapi dan kambing yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut.

1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun. 

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Apa Boleh? Buya Yahya: Nggak Ada..

2. Hewan tersebut matanya tidak buta

3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong

4. Tidak berpenyakit

5. Tidak pincang kakinya

6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak

7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)

8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya

9. Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha 2023, 10 Dzulhijah 1444 H yang jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023 atau tiga hari berturut-turut sesudahnya yang juga disebut Hari Tasyrik. Hari Tasyrik diperingati setiap 11 – 13 Dzulhijah. 

Berkurban bagi umat muslim tidak bisa dilepaskan dari kisah keteladanan Nabi Ibrahim As dan sang putra Nabi Ismail As. Sudah menjadi cerita yang sangat populer di kalangan umat muslim bahwa perayaan Idul Adha sama artinya dengan meneladani kisah Nabi Ibrahim yang menyembelih putranya sendiri yakni Nabi Ismail karena perintah Allah Swt.

Perintah itu didapatkan Nabi Ibrahim melalui mimpi. Sebagai Nabi yang bertugas menyebarkan ajaran Allah, Ibrahim sangat mempercayai mimpinya. Dia harus mengorbankan sang putra yang sangat dia cintai. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI