Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) menilai kasus Bripka Andry Darmairawan menyetor uang ratusan juta ke atasan merupakan kasus dugaan gratifikasi.
"Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai praktik gratifikasi yang menahun," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Sugeng menyebut kasus ini bak kasus gunung es kasus gratifikasi di kepolisian. Mengingat, Bripka Andry tidak mungkin memiliki gaji hingga ratusan juta.
"Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backingi usaha-usaha ilegal," sebut Sugeng.
Oleh sebab itu, Sugeng mendesak Kapolri untuk memberantas praktik-praktik semacam ini. Dia juga mendorong Polda Riau untuk menonaktifkan Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga atasan Bripka Andry yang menerima setoran.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," tegasnya.
"IPW mendukung Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," lanjutnya.
Polri Kasih Bantuan
Sebelumnya, Polri mengklaim siap melindungi Bripka Andry Darmairawan apabila merasa terancam usai mengungkap terkait adanya dugaan setoran uang Rp650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga: Kasus Anak Buah Setor Duit ke Atasan, Polri Klaim Siap Bekingi Bripka Andry Jika Merasa Terancam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak menampung yang membutuhkan.