Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.
Pamer Kekayaan di Medsos
Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.
Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan