Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mertuanya bernama Kamariah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Kamariah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/6/2023) kemarin di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Kamariah diperiksa KPK guna mengusut soal rekeningnya yang digunakan Andhi Pramono.
"Kamariah (ibu rumah tangga) dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka (Andhi Pramono) dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Selain mertua Andhi Pramono, KPK memeriksa lima saksi yang berlatar belakang wiraswasta, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.
Simpan Aset di Rumah Mertua
KPK sebelumnya menduga Adhi diduga menyimpan sebagian aset kekayannya di Batam, tempat mertuanya tinggal. Oleh karenya pada Selasa (6/6/2023) lalu, penyidik melakukan penggeledahan di sana.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. Di lokasi itu, KPK menyita barang elektronik yang diduga barang bukti.
Baca Juga: PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.