Aliran Uang Diusut KPK, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua

Jum'at, 09 Juni 2023 | 12:50 WIB
Aliran Uang Diusut KPK, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mertuanya bernama Kamariah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Kamariah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/6/2023) kemarin di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kamariah diperiksa KPK guna mengusut soal rekeningnya yang digunakan Andhi Pramono.

"Kamariah (ibu rumah tangga) dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka (Andhi Pramono) dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan

Selain mertua Andhi Pramono, KPK memeriksa lima saksi yang berlatar belakang wiraswasta, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.

Simpan Aset di Rumah Mertua

KPK sebelumnya menduga Adhi diduga menyimpan sebagian aset kekayannya di Batam, tempat mertuanya tinggal. Oleh karenya pada Selasa (6/6/2023) lalu, penyidik melakukan penggeledahan di sana.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. Di lokasi itu, KPK menyita barang elektronik yang diduga barang bukti.

Baca Juga: Bersih-Bersih Kementerian, Daftar Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan

Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.

Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.

Pamer Kekayaan di Medsos

Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.

Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.

Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI