"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," ucap majelis hakim Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari laman MA.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti