Suara.com - Letnan Kolonel (Letkol) Ade Rizal Muharam tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kekinian telah kembali bertugas di ranah militer usai membunuh ajudannya sendiri pada tahun 2015 silam. Atas perbuatannya tersebut, ia bahkan sempat dipecat dari TNI oleh pihak pengadilan.
Saat ini, Letkol Ade Rizal diketahui mengisi jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Hal tersebut lantas dikecam publik yang merasa aneh, mengapa pembunuh bisa diberi kesempatan. Tak hanya itu, informasi mengenai profilnya pun memicu rasa penasaran.
Profil Letkol Ade Rizal Muharam
Tak banyak informasi mengenai Letkol Ade Rizal Muharam. Hanya saja, sebelum dipecat, ia terakhir menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0812, Lamongan. Pemecatannya ini ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada tahun 2016.
Baca Juga: Tusuk Pengamen hingga Tewas, Prajurit TNI AD Pratu J Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Ade Rizal saat itu terbukti membunuh ajudannya sendiri, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Kronologinya, ia merasa emosi karena curiga sang ajudan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun. Ia lantas menyekap dan menganiaya Andi pada Oktober 2015.
Setelah itu, Ade menggantung Andi sehingga ajudannya seolah-olah tewas karena gantung diri. Atas perbuatannya ini, ia akhirnya diproses hukum dan tepat pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepadanya.
Kasus penganiayaan itu juga turut melibatkan 5 orang lainnya sebagai terdakwa. Mereka adalah Mereka adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, hingga Sertu M. Amzah (divonis 9 bulan penjara) serta Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama (vonis 8 bulan).
Selang beberapa tahun, Letkol Ade Rizal Muharam kembali bertugas di dunia militer dengan menjabat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Melansir berbagai sumber, jabatan itu rupanya sudah ia pegang sejak 7 Januari 2023 lalu.
Menanggapi kericuhan publik akan pelaku pembunuhan yang kembali bertugas, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari angkat bicara. Ia menyebut ada banding yang disetujui, sehingga Letkol Ade memang bisa bekerja lagi di TNI.
Baca Juga: Tega Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, Ternyata Pratu J Tengah Mabuk Alkohol
Diketahui, pada tahun 2017, Letkol Ade mengajukan banding. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta pun mengabulkan sehingga pemecatan terhadap dirinya dibatalkan. Namun, di tingkat ini, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun kurungan penjara dan ia sudah dibebaskan sejak 2020 lalu.
"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," ucap majelis hakim Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari laman MA.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti